"Pemerintah (Indonesia) perlu mengeskalasi kebijakan Australia ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi masalah pengungsi," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 27/2).
Selain itu, saran Hikmahanto, pemerintah Indonesia juga patut menyampaikan konsistensi Australia melakukan pelanggaran HAM dan perjanjian internasional terkait hak-hak pengungsi. Indonesia juga perlu melakukan protes keras dan menghentikan sejumlah kerjasama dengan Australia di luar yang telah dihentikan saat ini.
"Hal ini karena secara nyata Australia telah melakukan pelanggaran atas kedaulatan Indonesia dengan pemanfaat sekoci oranye untuk memasukkan pencari suaka kembali ke wilayah Indonesia," tegas Hikmahanto.
Hikmahanto menggarisbawahi, penggunaan uang resmi dari pemerintah Australia untuk membeli sekoci berarti sekoci tersebut merupakan milik pemerintah Australia, dan bukan milik orang perorangan atau badan hukum. Dan sebagai pemilik, ternyata pemerintah Australia tidak melengkapi dengan berbagai dokumen, izin dan bendera kapal. Padahal dalam hukum laut tidak boleh ada kapal yang melakukan pelayaran internasional tanpa dokumen, izin dan bendera kapal.
"Pemerintah Indonesia dapat menuduh Australia dengan sengaja memasukkan barang atau orang secara ilegal ke wilayah Indonesia. Didorongnya kembali para pencari suaka yang difasilitasi oleh otoritas Australia berarti pemerintah Australia telah memfasilitasi orang-orang tidak berdokumen resmi masuk ke wilayah Indonesia," demikian Hikmahanto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: