IPW Desak Polisi Kenakan Pasal Berlapis pada Peter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 22 Februari 2014, 08:54 WIB
IPW Desak Polisi Kenakan Pasal Berlapis pada Peter
ilustrasi/net
rmol news logo . Polisi harus segera mengenakan pasal berlapis pada Herdy M Peter, yang menculik dan menyekap Supriyono dan Hamdan M Ali, pegawai dan manager Dimsum Festival, Kemang, Jakarta. Pasal yang bisa dikenakan adalah pasal penculikan, penyanderaan, penggunaan senjata api ilegal, dan kepemilikan narkoba.

"Sebab, saksi-saksi mengatakan, di dalam rumah Peter terlihat begitu banyak narkoba. Jumlahnya hampir satu tas," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 22/2).

Untuk itu, lanjut Neta, polisi harus segera menggeledah rumah Peter untuk mencari dan menyita narkoba milik Peter dan meneliti sisa-sisa tembakan yang dilepaskan Peter untuk meneror kedua orang yang disekapnya.

"Kasus ini harus cepat ditangani polisi untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan dan sekaligus menghindari intervensi dari Partai Demokrat maupun elit-elite lain," ungkap Neta.

Menurut Neta, intervensi ini sangat memungkinkan. Sebab istri Peter, Ny UP adalah tokoh Partai Demorat yang juga anggota Komisi V DPR. Selain itu, Ny UP dari Dapil Lampung II ini juga anak jenderal polisi purnawirawan, dan mantan Ketua Putera Putri Keluarga Besar Polri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA