Aziz Syamsuddin Setuju Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 20 Februari 2014, 13:23 WIB
Aziz Syamsuddin Setuju Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan
Aziz Syamsuddin
rmol news logo Pembahasan RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kontroversi karena dinilai bisa menggembosi atau melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Antara lain, karena penghilangan hak penyelidikan, dan KPK harus izin pengadilan kalau mau melakukan penyadapan.

Karena itu, KPK melayangkan surat kepada DPR dan pemerintah mendesak pembahasan RUU tersebut dihentikan. Ketua Panja RUU KUHAP, Aziz Syamsuddin, mengaku setuju.

"Setuju saja. Sepanjang pemerintah cq. Menteri Hukum dan HAM menariknya. Karena RUU tersebut usulan dari pemerintah," jelas Aziz Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 20/2) saat dimintai tanggapan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Al Muzammil Yusuf, menegaskan, DPR tidak akan menghentikan secara sepihak pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. "Ini dari pemerintah. Jadi jika memang dibatalkan, DPR bisa menerimanya," ungkap  Al Muzammil Yusuf di gedung DPR, Kamis (20/2). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA