Antara lain, karena penghilangan hak penyelidikan, dan KPK harus izin pengadilan kalau mau melakukan penyadapan.
Karena itu, KPK melayangkan surat kepada DPR dan pemerintah mendesak pembahasan RUU tersebut dihentikan. Ketua Panja RUU KUHAP, Aziz Syamsuddin, mengaku setuju.
"Setuju saja. Sepanjang pemerintah cq. Menteri Hukum dan HAM menariknya. Karena RUU tersebut usulan dari pemerintah," jelas Aziz Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 20/2) saat dimintai tanggapan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya, Al Muzammil Yusuf, menegaskan, DPR tidak akan menghentikan secara sepihak pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. "Ini dari pemerintah. Jadi jika memang dibatalkan, DPR bisa menerimanya," ungkap Al Muzammil Yusuf di gedung DPR, Kamis (20/2).
[zul]
BERITA TERKAIT: