Kasus Perbudakan, Bos Pabrik Kuali Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 19 Februari 2014, 09:17 WIB
Kasus Perbudakan, Bos Pabrik Kuali Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa
buruh pabrik kuali/net
rmol news logo Proses persidangan kasus penyiksaan dan praktik perbudakan buruh pengolahan limbah metal di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, mulai memasuki babak-babak akhir.

Siang nanti, akan dibacakan tuntutan jaksa terhadap Yuki Irawan, pemilik pabrik pembuatan kuali itu, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Demikian disampaikan pengacara dan aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Syamsul Munir kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 19/2).

"Puluhan korban menanti keadilan dan kepastian hukum. Kontras sebagai kuasa hukum terus mendesak keadilan dan pemenuhan hak-hak korban yang belum terealisasi," ujar Syamsul, yang mendampingi korban sejak awal.

JPU sendiri sebelumnya menjerat bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Kasus ini terungkap ke publik pada 28 April 2013 lalu setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya. Saat penggerebekan, ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan, bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan, dipukuli, bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA