Mintarsih Kecewa Hakim Menangkan Bos Blue Bird

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Februari 2014, 19:05 WIB
Mintarsih Kecewa Hakim Menangkan Bos Blue Bird
rmol news logo Mintarsih A Latief merasa kecewa dengan pembacaan putusan kasus saham PT Blue Bird Taxi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Selasa (18/2). Dalam putusan tersebut hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Mintarsih terhadap Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro tidak berdasarkan hukum.

"Hukum seperti ditentukan oleh lawan (Purnomo). Saya akan upayakan banding," jelas Mintarsih usai sidang.

Menurut Mintarsih, dirinya memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan. Mintarsih juga mengatakan, kekalahan ini merupakan kekalahan awal, namun perjuangan akan terus dilanjutkan.

"Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan dan menilai salah satu kasus hukum masa kini," imbuhnya.

Mintarsih menambahkan kekalahan sangat mungkin memunculkan kriminal-kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa bayar. Menurutnya, cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah.

"Tinggal mencari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada.  Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak. Apalagi diperkuat dengan penambahan pembuatan penetapan pengadilan yang dilakukan oleh Purnomo dari PT Blue Bird Taxi," terang Mintarsih.

Masih kata Mintarsih,  pihak tergugat sebagai pengusaha terkaya ke 60 di Indonesia dan yang pada tahun 2013 asetnya telah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun 2012 tidak dapat dikalahkan.

Seperti diketahui,  Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham PT Blue Bird Taxi, mengaku baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun sejak tahun 2001.

Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA