“Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang sesuai keterangan korban,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan pada Rabu, 20 November 2024.
Lanjut Rovan, dua pelaku berinisial CM (30) dan R (29) ditangkap di tempat berbeda. CM ditangkap di kawasan Jatiwarna, Jakarta Timur, sementara R di Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku dan dapat melakukan penangkapan,” kata Rovan.
Sebelumnya, aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi taksi online viral melalui akun Instagram @jakut.info.
“Penumpang mengatakan, peristiwa ini berawal saat kendaraan yang ditumpanginya dipepet oleh mobil pelaku dengan nomor polisi B 1715 DKX. Penumpang mengatakan, peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang ia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku dengan nomor polisi B 1715 DKX lantaran berkendara pelan di jalur cepat,” dikutip dari keterangan di unggahan tersebut.
Dalam video, terlihat dua orang memukul sopir taksi online, saat kaca pengemudi dibuka. Kini dua orang tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
BERITA TERKAIT: