"Sesuai dengan pandangan Fraksi kami (PKS), Perppu MK ini memang inkonstitusional, sehingga layak dibatalkan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 13/2).
Politisi asal Aceh ini mengatakan, ada empat hal pokok yang menyebabkan Perppu MK memang layak dibatalkan. Pertama, tentang calon harus pensiun dari Parpol selama tujuh tahun adalah bentuk kriminalisasi terhadap Parpol itu sendiri. Kedua, keberadaan KY dalam Majelis Kehormatan MK (MKHMK) tidaklah tepat karena bertentangan dengan putusan MK terdahulu.
Ketiga, lanjut Nasir, pembentukan Panel Ahli yang terpusat di KY juga tidak sesuai UUD 1945. Dan keempat, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebuah Perppu.
"Kita tentu harus menghormati Putusan MK tersebut, apabila kekhwatiran lemahnya pengawasan terhadap MK, maka sebaiknya MKHMK yang saat ini sudah ada dan berjalan harus efektif tanpa harus melibatkan KY," ungkap Nasir.
Nasir punberharap MK dapat mempertahankan kredibilitasnya. Dan ke depan, UU MK memang perlu direvisi secara lebih mendalam, agar perbaikan MK tidak melanggar aturan yang ada.
[ysa]
BERITA TERKAIT: