Jawab Fachri Hamzah, Menteri Amir Tegaskan Ada 900 Napi WNI yang Juga Dapat Pembebasan Bersyarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 10 Februari 2014, 13:45 WIB
Jawab Fachri Hamzah, Menteri Amir Tegaskan Ada 900 Napi WNI yang Juga Dapat Pembebasan Bersyarat
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, membantah tudingan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachri Hamzah, bahwa Kementerian Hukum dan HAM tampak diskriminatif terkait dengan pembebasan bersyarat Schapelle Leigh Corby.

Bantahan ini disampaikan Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/2).

"Ada 900 narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang juga memperoleh pembebasan bersyarat bersamaan dengan Schapelle Leigh Corby," kata Amir, sambil mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan UU soal pembebasan bersyarat.

"Total napi yang dapat pembebasan bersayarat per tanggal 7 Februrari ada 1.723 orang," sambung Amir.

Sebelumnya, Fahcri mengatakan bahwa masyarakat memahami apa yang disebut oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebagai prosedur terkait pembebasan bersyarat Corby karena memang Corby menuntut haknya sebagai terpidana. Tetapi, lanjut Fachri, apakah hak-hak seperti yang dimiliki Corby juga diberikan kepada orang-orang yang sama.

Amir pun dengan tegas menjawab bahwa ada 900 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA