Bantahan ini disampaikan Amir Syamsuddin kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/2).
"Ada 900 narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang juga memperoleh pembebasan bersyarat bersamaan dengan Schapelle Leigh Corby," kata Amir, sambil mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan UU soal pembebasan bersyarat.
"Total napi yang dapat pembebasan bersayarat per tanggal 7 Februrari ada 1.723 orang," sambung Amir.
Sebelumnya, Fahcri mengatakan bahwa masyarakat memahami apa yang disebut oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebagai prosedur terkait pembebasan bersyarat Corby karena memang Corby menuntut haknya sebagai terpidana. Tetapi, lanjut Fachri, apakah hak-hak seperti yang dimiliki Corby juga diberikan kepada orang-orang yang sama.
Amir pun dengan tegas menjawab bahwa ada 900 narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat.
[ysa]
BERITA TERKAIT: