"Pengusiran ini dilakukan sebagai protes dan ketidak-senangan Indonesia atas kebijakan pemerintah Australia, namun masih mempertimbangkan kelangsungan hubungan diplomatik kedua negara," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 8/2).
Di saat yang sama, lanjut Hikmahanto, pemerintah Indonesia juga perlu membawa kebijakan anti hak asasi manusia (HAM) Tony Abbott ke Dewan HAM PBB danUnited Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) PBB. Sebab kebijakan anti HAM Australia wajar diinternasionalisasikan.
"Para LSM HAM Indonesia pun sudah sepatutnya bersuara atas kebijakan PM Tony Abbott. Jangan sampai mereka hanya bersuara ketika pemerintahnya sendiri dianggap tidak menghormati HAM," tegas Hikmahanto.
Hikmahanto menilai, si bawah kepemimpinan Perdana Menteri Tony Abbot, Australia berubah dari sebuah negara yang menghormati dan berpihak pada hak asasi manusia (HAM) menjadi negara pelanggar HAM.
[ysa]
BERITA TERKAIT: