"Jika tidak segera diperbaiki, pemerintah bisa dipidana," kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Kamis, 6/2).
Menurut Yudi, pasal 24 UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan, jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
"Saat ini, masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini. Kalau sudah begini, penyelenggara jalan bisa dipidana," tegas Yudi.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ada ratusan jalan rusak di beberapa titik. Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, mencatat ada 3.338 lubang yang terdapat di jalur Pantura.
[ysa]
BERITA TERKAIT: