Desakan kali ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengembangan Infrastruktur Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Arnold Udam, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 5/2).
Desakan Arnold ini dilandasi UU Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 (2). Pada pasal itu disebutkan, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian serta harta benda, kerusakan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Untuk menghindari korban yang terus berjatuhan, kata Arnold, DPP KNPI juga mendesak agar PP tentang penetapan status dan tingkat bencana segera disahkan atau diteken oleh Presiden SBY selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Ketua BNPB Syamsul Maarif beserta jajarannya dan Kementerian Lembaga Negara terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dan strategis.
"Kita berharapa Bapak Presiden bisa dengan arif dan bijaksana sesegera mungkin teken draft PP atau Raperpres Penetapan status dan tingkat bencana. Menurut informasi yang kami ketahui Draft Perpres tersebut sudah sejak 2009 dibahas namun hingga 2014 ini belum diteken oleh Presiden SBY.
Kejadian ini, ungkap Arnold, merupakan momentum terbaik untuk Presiden SBY. Perpres tersebut bisa dijadikan payung hukum untuk penanggulangan korban Bencana Erupsi Gunung Sinabung.
Jika status Erupsi Gunung Sinabung belum juga ditetapkan jadi bencana nasional, masih kata Arnold, KNPI mendesak Syamsul Maarif untuk dengan jiwa besar mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab Syamsdul tidak cakap dan tidak mampu memberikan masukan dan telaah kepada Presiden untuk segera menetapkan status bencana Erupsi Sinabung menjadi bencana nasional yang berdampak terhadap terus berjatuhannya korban jiwa.
"Jangan lagi ada anak bangsa yang mati sia-sia karena negara gagal mengurusnya," demikian Arnold.
[ysa]
BERITA TERKAIT: