Hasil penyidikan KPK terungkap, dolar antara lain diberikan ke Komisi VII DPR pada 28 Mei 2013. Jumlahnya ratusan ribu dolar. Dolar diberikan kepada empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing sebesar 7.500 dolar AS, anggota Komisi VII DPR sebanyak 43 orang masing-masing 2.500 dolar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dolar AS.
Dolar-dolar itu diserahkan Didi Dwi Sutrisnohadi selaku Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM melalui Iriyanto, orang kepercayaan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana atas perintah Waryono. Serah terima dolar dilakukan di salah satu ruangan di Komisi VII DPR dekat dengan ruang Sekretariat Komisi VII DPR saat Didi Dwi mengikuti rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM. Serah terima uang dikuatkan dengan bukti tanda terima.
"Dolar tersebut merupakan pemberian Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada Sekjend Kementeria ESDM Waryono Karno dan selanjutnya diserahkan kepada Komisi VII DPR melalui orang kepercayaan Sutan Bhatoegana," begitu pengakuan seorang saksi.
Dua minggu setelah setoran itu diterima Komisi VII DPR, Didi Dwi Sutrisnohadi dipanggil Waryono Karno ke ruangan Sekjend Kementerian ESDM. Waryono selaku Sekjend Kementerian ESDM menyampaikan niatnya kembali mengirim setoran ke Komisi VII DPR.
"Nanti akan ada rapat DPR, sudah ada dari SKK Migas belum?" tanya Waryono. "Belum," jawab Didi. "Kok belum yah," ucap Waryono.
Tidak lama setelah percakapan itu, datanglah utusan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bernama Hermawan. Kepada Didi, Hermawan menyampaikan hendak menyerahkan kiriman lima gepok uang dolar pecahan 100, dengan total 50 ribu dolar AS dari Rudi Rubiandini. Lima gepok dolar itu diikat dengan ikatan berwana cokelat muda bertuliskan BEP Eastern Currency Facility.
Setelah menerima kiriman Rudi, Didi dibantu salah seorang staf Sekretariat Kementerian ESDM bernama Asep menyiapkan amplop putih dan menulis kode di pojok kanan atas amplop dengan tiga kode berbeda; P, A dan S. Kode P merujuk Pimpinan Komisi VII, A untuk anggota Komisi VII dan S untuk Sekretariat Komisi VII DPR.
"Udah (diterima dari SKK Migas) Di," tanya Waryono. "Sudah Pak, hanya 50 (50 ribu dolar AS)," jawab Didi. "Wah, kok segitu, nanti (Komisi VII) marah," ucap Waryono.
Menurut Didi, uang 50 ribu dolar tersebut belum sempat diserahkan ke Komisi VII DPR, dan disimpan di dalam laci meja kerjanya atas arahan Waryono. Dalam satu waktu Didi menanyakan kepada Waryono uang mau diapakan tapi Waryono tetap tidak memberikan arahan.
Tanggal 27 November 2013, uang pun diputuskan diserahkan Didi ke penyidik KPK. Uang diserahkan setelah dirinya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Rudi. Tak jadi diserahkan ke Komisi VII DPR, dolar-dolar itu hingga kini terparkir di KPK.
[dem]
BERITA TERKAIT: