"Dua orang bayaran sempat diamankan security apartemen karena tertangkap tangan saat berusaha membongkar panel listrik," kata Lingga, pengacara Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) apartemen GCM kepada wartawan, sesaat tadi.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut langsung diamankan security dengan pengawalan polisi untuk dimintai keterangan.
"Mereka ngaku diajak rekannya untuk memperbaiki listrik dengan bayaran Rp 250 ribu per tower. Setelah dimintai keterangan, kami persilakan pulang," ungkapnya.
Lingga mengungkapkan, puluhan preman yang berkeliaran selama sepekan ini di apartemen GCM merupakan orang suruhan dari pengurus PPRS tandingan di bawah naungan mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (Aster KSAD) Mayjen (Purn) Saurip Kadi dan advokat yang baru-baru ini diangkat jadi pengacara dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga, Palmer Situmorang.
"Mereka dibayar untuk menghidupkan panel listrik di gardu yang memang dipadamkan oleh pengelola," ungkap Lingga.
Ia menegaskan, tindakan pemadaman listrik dilakukan terhadap segelintir unit karena berbulan-bulan menunggak pembayaran rekening listrik ke pengelola.
"Sesuai aturan, pengelola dan pengurus PPRS GCM sepakat akan memadamkan listrik di setiap unit karena sudah menunggak pembayaran minimal tiga bulan," tegasnya.
Diakui Lingga, pasca pemadaman listrik sebagian warga bingung dan merasa tertipu karena saat dimintai pertanggungjawaban pembayaran listrik, pengurus PPRS besutan Saurip Kadi mengaku sudah membayar kewajiban warga kepada pengelola.
"Kami pastikan tidak ada pembayaran listrik dari PPRS besutan Saurip Kadi kepada pengelola. Mana buktinya, silahkan warga menuntut ke Saurip Kadi cs," ungkapnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: