Pemilu Serentak 2019, Hanura Hormati Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 27 Januari 2014, 10:18 WIB
Pemilu Serentak 2019, Hanura Hormati Putusan MK
saleh husin
rmol news logo Partai Hanura menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

"Ini tentu sudah sesuai amanat UUD kita dan sesuai apa yang kita perjuangkan selama ini," ujar Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 27/1).

Menurutnya, dengan Pemilu serentak, akan muncul banyak calon presiden alternatif.

"Memang dengan putusan ini, masyarakat ke depan nanti akan mempunyai banyak alternatif pilihan untuk memilih calon pemimpin dan tidak dikekang oleh segelintir parpol lagi sehingga dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas," ujar Saleh.

Karena itulah, Hanura menyayangkan Pemilu serentak baru dilaksanakan pada tahun 2019. "Sehingga orang bertanya-tanya bagaimana dengan payung hukum pelaksanaan Pemilu 2014," jelas Saleh.

Sebab, dalam putusannya, MK menilai Pemilu serentak tidak konstitusional. Namun, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden baru akan digelar secara bersamaan pada 2019 mendatang.

Apalagi, sambung Saleh, putusan tersebut sebenarnya sudah diambil pada 26 Maret 2013 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat MK masih dipimpin Mahfud MD. Namun, baru dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2014, kemarin. "Ini ahirnya menyulut perdebatan di masyarakat, yaitu ada apa?" ungkap Saleh. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA