Sekarang, giliran Jazuli yang akan melaporkan Mahfud MD. Jurubicara pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita pada Pilgub Banten ini juga tak terima berbagai pernyataan Mahfud, seperti binatang, sampah, tidak beriman, kafir, serta ditertawakan kodok.
Mahfud menyampaikan itu saat menanggapi dugaan adanya keterlibatannya dalam kasus Pilgub Banten 2011. Jazuli menjelaskan, salah satu dasar dugaannya adalah karena pertemuan Mahfud dengan Ratu Atut dua hari sebelum pembacaan putusan resmi Mahkamah Konstitusi gugatan nomor: 114/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan kubu Wahidin Halim.
"Pertemuan tersebut berlangsung saat pertandingan final sepak bola piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, 20 November 2011. Pertemuan sudah diakui Mahfud," ungkap Jazuli dalam keterangan persnya (Senin, 27/1).
Karena itu, setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan komprehensif bersama sejumlah aktivis dan tim pengacara, juga setelah mendapat banyak dukungan dan
support dari berbagai komponen aktivis sosial dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Banten, Jazuli bulat melaporkan Mahfud.
"Maka, dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim, saya melaporkan Saudara Prof. DR. Mahfud MD. ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP. Laporan ini dilampiri dengan berbagai alat bukti berupa media massa dan online yang memuat tudingannya yang menggunakan kata-kata 'binatang, sampah, tidak beriman, dan kafir, serta ditertawakan kodok'," paparnya.
Jazuli mengaku awalnya kaget dan heran, kenapa tokoh sekaliber Mahfud menanggapinya dengan kasar dan emosional begitu. Menurutnya, kurang patut dan tidak etis pernyataan itu keluar dari mulut seorang pemimpin panutan.
"Nah, langkah yang saya ambil ini, selain sebagai proses penegakan hukum, juga sekaligus mengingatkannya bahwa kata-kata kasar seperti; binatang, sampah, tidak beriman, dan kafir serta ditertawakan kodok adalah tudingan yang tidak etis dan tidak patut keluar dari mulut seorang tokoh bangsa seperti Pak Mahfud,†tandasnya.
"Dalam proses, baik menghadapi laporan Mahfud terdahulu, maupun laporan hari ini, Senin, 27 Januari 2014, saya didampingi oleh tim pengacara profesional dari kalangan aktivis di antaranya berasal dari Sekolah Anti Korupsi dan Sekolah Demokrasi di Tangerang," demikian Jazuli.
[zul]
BERITA TERKAIT: