Demikian disampaikan Koordinator Petisi 28, Haris Rusly. Dan kini, lanjut Haris, proses ilegalitas kehidupan bernegara pun telah disempurnakan oleh MK melalui putusan politik, bukan putusan hukum. Yaitu mengabulkan permohonan terkait uji materi UU Pilpres, yang intinya seluruh pasal UU Pilpres dinyatakan bertentangan dengan UUD.
"Namun MK melakukan subversi Konstitusi, yaitu membenarkan pelaksaan UU Pilpres yang bertentangan dengan UUD itu untuk tetap dilaksanakan pada Pemilu 2014. Hakim MK telah bertindak sebagai penjahat konstitusi yang melegitimasi sebuah kejahatan dijalankan. Moral Hakim MK tak jauh beda dengan moralnya para perampok dan pemerkosa," kata Haris beberapa saat lalu (Senin, 27/1).
Proses ilegalitas bernegara, lanjut Haris, sebelumnya dilakukan melalui empat kali amandemen UUD 1945, yang mengubah batang tubuh UUD 1945 menjadi bertentangan dengan filosofi dasar yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bila Pemilu 2014 tak dihentikan dan dibiarkan dilaksanakan, masih kata Haris, maka pasca Pemilu 2014, bangsa dan negara Indonesia akan dipimpin oleh Presiden, Anggota DPR-RI dan DPRD ilegal. Otomatis seluruh produk politik dan hukum dari Presiden dan Parlemen dapat dinyatakan ilegal.
"UUD ilegal, UU ilegal, Kepres dan Perpres ilegal, Kepmen ilegal, para menteri dan kepala daerah pun ilegal," demikian Haris.
[ysa]
BERITA TERKAIT: