"Maka sejak itulah saya menduga bahwa MK sebetulnya mengabulkan permohonan pemohon, tetapi karena alasan tertentu mereka tidak berani untuk segera membacakan putusan itu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 23/1).
Bagi Said, alasan MK menunda-nunda pembacaan putusan inilah yang masih menjadi misteri sampai dengan putusan itu dibacakan pada hari ini. Karena perkara tersebut berhubungan dengan strategi partai politik peserta Pemilu 2014, nalar politik Said menilai, jangan-jangan penundaan itu terjadi karena ada pembicaraan di luar sidang yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dengan elit partai politik yang tidak menginginkan Pemilu serentak digelar tahun ini.
"Jadi ada semacam kompromi yang di bangun diantara mereka," tegas Said, sambil menjelaskan lebih detail, bahwa boleh jadi kompromi itu menghasilkan siasat untuk membacakan putusan mendekati waktu Pemilu. Dengan dibacakan menjelang Pemilu, maka MK merasa mempunyai alasan logis untuk memutuskan Pemilu serentak tidak bisa diselenggarakan pada Pemilu 2014, karena alasan teknis.
"Padahal, andai saja putusan yang sudah diambil sejak April 2013 itu segera dibacakan, maka tidak akan ada kendala teknis seperti yang disebut MK itu, sehingga Pemilu serentak tetap bisa digelar di 2014, tanpa harus menunggu 2019," ungkap Said.
Menariknya, lanjut Said, beberapa hari sebelum MK membacakan putusan ini, muncul pernyataan dari mulut Yusril yang mengatakan ada Hakim Konstitusi yang sering bertandang ke rumah Ketua Umum parpol. Yusril seperti sedang ingin menguak misteri yang sebutkan di atas.
[ysa]
BERITA TERKAIT: