SBY Bisa Perpanjang Kekuasaan Bila MK Kabulkan Uji Meteril UU Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 23 Januari 2014, 08:12 WIB
SBY Bisa Perpanjang Kekuasaan Bila MK Kabulkan Uji Meteril UU Pilpres
sby/net
rmol news logo . Polemik yang muncul setelah pengajuan uji materi UU Pilpres dan UU Pemilu oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang dikomandoi  Effendi Ghazali  menimbulkan kekhawatiran munculnya keadaan hukum baru dan kekacauan konstitusi. Hal ini bisa terjadi bila hakim-hakim MK tidak cermat dan  memutuskan memenangkan gugatan Effendi Ghazali, dalam sidang siang nanti (Kamis, 23/1).

Kekhawatiran atas hal tersebut diungkapkan Divisi Hukum dan Konstitusi Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Pro Jokowi (Projo) yang digawangi Sunggul Sirait, Freddy Alex Damanik, Silas Dutu, dan Sidik SH. Mereka pun berpandangan gugatan uji materil Effendi Ghazali yang diisukan sudah ditarik itu memiliki objek dan subtansi yang sama yang diajukan berikutnya oleh Yusril saat ini.

"Bahasa gaulnya, Effendi yang tweet, yang lainnya hanya re-tweet sebagai follower ajukan ke MK. Isinya mah sami mawon," kata Sunggul Sirait dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 23/1), sambil menyarankan agar hakim-hakim  MK menolak gugatan ini dikarenakan tahapan pemilu 2014 sudah berjalan dan dapat menimbulkan kekacauan hukum karena KPU tidak memiliki pegangan kuat  yang berimplikasi terlalu jauh dalam proses transisi nasional yang sudah disepakati semua pihak.

Keputusan ini, lanjut Sunggul, kelak menjadi alasan ketidaksiapan KPU melaksanakan di 40 persen wilayah RI. Dan hal ini akan sangat menguntungkan penguasa, yang mendapat bonus perpanjangan kekuasaan dengan resiko yang tidak terukur terlaksananya pesta demokrasi tersebut.  

"Ucapan SBY tentang kemungkinan vacum of power beberapa waktu lalu,  justru membuat kami khawatir, hakim- hakim MK dalam posisi tersandera atas kasus Akil Muchtar membuat mereka ngeri-ngeri sedap seandainya menolak gugatan UU Pilpres tersebut," ujar Freddy Alex Damanik menambahkan.

Freddy berharap, hakim MK menolak uji materil ini demi kepentingan bangsa dan rakyat yang lebih luas. Atau setidaknya tidak diberlakukan dalam Pemilu 2014, sehingga sejak awal masyarakat, partai politik  dan KPU mempersiapkan diri secara matang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA