Demikian disampaikan gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 23/1).
Pernyataan Hikmahanto ini terkait dengan pernyataan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, di Davos, Swiss, terkait penanganan pencari suaka yang sangat tidak bersahabat terhadap Indonesia meski menyanjung Presiden SBY sebagai sahabat.
Menurut Hikmahanto, pernyataan PM Abbott yang mendasarkan pada kedaulatan Australia untuk membenarkan kebijakan menghalau kapal-kapal pencari suaka ke Indonesia sangat bertentangan dengan Konvensi tentang Pengungsi 1951. Para pencari suaka telah dilabel sebagai imigran gelap tanpa dilakukan penyaringan.
"Kebijakan PM Abbott sangat unilateral dan telah menggunakan angkatan perang, khususnya Angkatan Laut, untuk mengimplementasikan kebijakannya," ungkap Hikmahanto.
[ysa]
BERITA TERKAIT: