"Kami sudah koordinasi sejak lama dengan Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Inggrid," kata Kasipidum Kejati NTT, Wisnu Wardhana, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 22/1).
Wisnu mengatakan, eksekusi ini sempat tertunda karena Inggrid tersangkut perkara lain yang sedang bergulir di Kejari Jakarta Selatan. Apalagi pembacaan putusan perkaranya sempat tertunda tiga kali.
Inggrid didakwa atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 1.336 batang di Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe. Di tingkat pengadilan negeri, Inggrid dinyatakan bersalah dan dipidana dua tahun penjara. Namun di tingkat pengadilan tinggi, Inggrid dinyatakan bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA, dan Inggrid dinyatakan bersalah sehingga dihukum pidana satu tahun penjara.
"Putusannya sudah incracht. Vonis setahun jadi langsung kami bawa ke Kupang," tegas Wisnu.
Inggrid kemudian terseret kasus lain yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Hubertus da Silva. Pada kasus ini majelis hakim menyatakan Inggrid bersalah dan divonis satu tahun penjara.
[ysa]
BERITA TERKAIT: