
. Bila dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka uji materil terhadap UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan Effendi Gazali akan menyehatkan praktek sistem demokrasi, sebab carut-marut praktek koalisi bisa diatasi.
Demikian disampaikan Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfuz Sidik, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 22/1).
"Selain itu juga diyakini bisa memperkuat sistem presidensiil karena sejak awal parpol akan dipaksa sistem untuk menyiapkan pasangan capres-cawapresnya," kata Mahfuz Sidik, yang juga Ketua Komisi I DPR.
Bila pun terjadi koalisi, ungkap Mahfuz, maka koalisi parpol tersebut lebih sebagai dukungan terhada capres-cawapres pada putaran kedua.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: