Demikian disampaikan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 6/1). Pernyataan Edi ini terkait dengan langkah Rachmawati yang melaporkan Sutradara Film
Soekarno Hanung Bramantyo dan produser Raam Punjabi ke Mabes Polri.
"Namun kami memahami bila laporan ini belum ditindaklanjuti karena terkendala dengan proses hukum yang masih berjalan," ungkap Edi.
Bila sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Edi, maka polisi baru bisa mengambil tindakan, termasuk melarang film itu untuk ditayangkan atau beredar.
"Kalau sekarang masih proses hukum. Belum lagi bila nanti Hanung banding," ungkap Edi.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta film
Soekarno ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Perkara yang sama bergulir pula di Pengadilan Niaga dengan gugatan bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst. Atas pengajuan sengketa itu, pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film dan melarang pemutaran film itu di bioskop.
[ysa]
BERITA TERKAIT: