FILM SOEKARNO

Kompolnas Memahami Langkah Polisi Terkendala Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 06 Januari 2014, 16:35 WIB
Kompolnas Memahami Langkah Polisi Terkendala Proses Hukum
ilustrasi/net
rmol news logo . Sudah seharusnya bagi polisi untuk memberikan apresiasi kepada Rachmawati Soekarnoputri  yang mengadukan persoalan ke polisi. Dan semua aduan masyarakat harus menjadi perhatian khusus polisi.

Demikian disampaikan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Hasibuan, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 6/1). Pernyataan Edi ini terkait dengan langkah Rachmawati yang  melaporkan Sutradara Film Soekarno Hanung Bramantyo dan produser Raam Punjabi ke Mabes Polri.

"Namun kami memahami bila laporan ini belum ditindaklanjuti karena terkendala dengan proses hukum yang masih berjalan," ungkap Edi.

Bila sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ungkap Edi, maka polisi baru bisa mengambil tindakan, termasuk melarang film itu untuk ditayangkan atau beredar.

"Kalau sekarang masih proses hukum. Belum lagi bila nanti Hanung banding," ungkap Edi.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Soekarno ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Perkara yang sama bergulir pula di Pengadilan Niaga dengan gugatan bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst. Atas pengajuan sengketa itu, pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film dan melarang pemutaran film itu di bioskop. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA