Direktur Eksekutif IMES Erwin Usman mengatakan bahwa acara ini dihelat agar rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah keluar negeri sebelum 12 Januari 2014, tidak keluar dari roh konstitusi pasal 33 UUD 1945.
"Perdebatan soal ini, rujukannya tak boleh keluar dari roh konstitusi, pasal 33 UUD 1945, yang pada intinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," kata Erwin saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1).
Forum dialog lintas aktor ini, lanjutnya, sangat penting agar pemerintah dan DPR mendapatkan bahan masukan yang stratregis untuk penyusunan PP maupun Perppu tentang pengaturan hilirisasi dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah.
"Selain itu dari forum dialog ini, pemerintah dan DPR akan mendapatkan bahan masukan strategis terkait penyusunan peta jalan (roadmap) hilirisasi dan pelarangan ekspor bahan mineral mentah," terangnya.
Acara yang rencananya akan digelar pada Senin (6/1), di Hotel Grand Sahid Jaya ini selain dihadiri oleh sekitar 800 perusahaan tambang nasional yang tergabung dalam APEMINDO, IMA, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI), Perhapi, dan Apindo, juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, BUMN, Lingkungan Hidup, Komnas HAM, Ombusman, Gubernur Kalimantan Barat, sejumlah Bupati dan Kadin Indonesia.
"Selain dari pemerintah, asosiasi tambang dan serikat pekerja tambang, juga akan hadir anggota DPR dari Komisi III, VII dan IX DPR serta Yusril Ihza Mahendra," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: