Pasalnya, peraturan yang melarang semua PNS DKI menggunakan kendaraan pribadi saat
ngantor setiap Jumat pertama di awal bulan, tidak berlaku buat pejabat seperti gubernur, wakil gubernur dan DPRD DKI.
Pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Harmonis mengatakan, peraturan itu harus berlaku buat semua dan harus pukul rata, termasuk buat Joko Widodo-Basuki T Purnama dan DPRD.
"Inikan kepentingan bersama, maka Ingub itu harus direvisi. Dan Jokowi-Ahok sebagai pemimpin harus memberi contoh," ujar Harmonis kepada redaksi, Sabtu (4/1).
Kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu tetap menggunakan mobil dinas menuju kantornya. Karena menurut Ahok, Ingub larangan penggunaan kendaraan pribadi hanya berlaku bagi PNS di lingkungan pemprov DKI, bukan untuk pejabat yang menduduki jabatan politis.
Menurut Harmonis, langkah Ahok tersebut sudah salah. Mantan bupati Belitung Timur itu tidak bisa menunjukkan diri sebagai pemimpin yang menjadi panutan bagi anak buahnya.
"Ahok melukai hati anak buahnya. Dan dia harus pahami substansi regulasi, harus berlaku buat semua. Apalagi Ahok ikut tandatangan Ingub itu," tandasnya sambil menambahkan regulasi itu perlu diapresiasi karena akan mengurai kemacetan dan mengurangi penggunaan BBM di Ibukota.
[zul]
BERITA TERKAIT: