Uji Materi UU Pilpres di MK untuk Perkuat Sistem Presidensial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 04 Januari 2014, 08:07 WIB
Uji Materi UU Pilpres di MK untuk Perkuat Sistem Presidensial
karman/net
rmol news logo . Judicial riview atau uji materi UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkuat sistem presidensil. Di saat yang sama, juga untuk membuka sistem suksesi kepemimpinan yang terbuka.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM. Karman pun memastikan PP GPII mendukung judicial review UU Pilpres yang tengah diuji di MK, yang diajukan oleh Ahmad Wakil Kamal Cs.

Bila uji materi itu dikabulkan MK, Karman yakin seluruh anak bangsa yang memiliki kapabalitas dan integritas dan siap mewakafkan hidupnya untuk bangsa, bisa punya kesempatan tampil.

"Kenapa kami mendukung, karena bagi kami jika pemilu serentak dilaksankan, dengan demikian bisa menghemat anggaran sampai triliunan, dan uang itu bisa digunakan untuk kepentingan publik lainnya," ujarnya, saat diskusi di markas GPII, Menteng Jakarta Pusat (Jumat, 3/1).

 Hadir dalam diskusi tersebut, Ahmad Wakil Kamal sebagai pembicara, diskusi ini juga merupakan pra palantikan PP GPII, yang sedianya akan dilakukan pekan depan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA