Penyelidikan tersebut, akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi asal Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan berdasarkan permintaan kuasa hukum Walfrida Soik.
"Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) langsung ke Desa Faturika," jelas Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Arnol Bria Seo, di Atambua, Kamis, (2/1).
"Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Walfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu," sambungnya.
Dari penyelidikan tersebut, akan diketahui, penyebab Wilfrida pada usia sangat belia menjadi seorang tenaga kerja ke Malaysia dan bukan bersekolah.
Seperti dilansir
Antara, dia menjelaskan, hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut selanjutnya akan dijadikan pertimbangan oleh hakim Pengadilan Kelantan sebelum menjatuhkan vonis kepada Wilfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: