Pemerintah Harus Pertegas Ketentuan bagi Pemegang Kontrak Karya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 31 Desember 2013, 08:41 WIB
Pemerintah Harus Pertegas Ketentuan bagi Pemegang Kontrak Karya
ilustrasi/net
rmol news logo . Ketentuan bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus dipertegas.

Di saat yang sama, pemerintah harus segera menjalankan program renegosiasi sebagaimana diatur dalam UU Minerba, khususnya terkait perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan, luasan lahan (maksimal 25.000 ha), royalti, pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta divestasi saham.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).

"Klausal ini mesti tegas, sebab seharusnya proses renegosiasi ini sudah selesai pada tahun 2010, atau satu tahun sejak UU Minerba diberlakukan," ungkap Erwin.

Pernyataan Erwin ini terkait dengan rencana pemerintah mengelurkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri, sebelum 12 Januari 2014. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA