Anak Ratna Djuami: Film Soekarno Sudah Dilarang, Kok Masih Ditayangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 29 Desember 2013, 11:01 WIB
Anak Ratna Djuami: Film <i>Soekarno</i> Sudah Dilarang, <i>Kok</i> Masih Ditayangkan
BUng karno diapit ratna djuami dan asmarahadi/net
rmol news logo Keluarga Inggit Ganarsih ikut mempertanyakan mengapa film Soekarno tetap ditayangkan padahal Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan yang antara lain memerintahkan Multivision menghentikan penayangan film itu selagi sengketa yang berkaitan dengan hak cipta masih dibahas pengadilan.

"Kekuatan apa yang ada di belakang Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo (produser dan sutradara film Soekarno). Penetapan pengadilan adalah produk hukum yang seharusnya dihormati di negara hukum ini," ujar Tito Zaini Asmarahadi dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online di Bandung kemarin (Sabtu, 28/12).

Tito adalah anak dari Ratna Djuami dan Asmarahadi. Ratna Djuami atau yang biasa disapa Omi adalah anak angkat pasangan Bung Karno dan Inggit Ganarsih. Ratna Djuami mengikuti orangtua angkatnya hingga ke pembuangan di Ende dan Bengkulu. Ia menikah dengan Asmarahadi yang dikenal sebagai salah seorang pujangga dan jurnalis sahabat Bung Karno.

Dalam perjuangan merebut kemerdekaan, Bung Karno juga memberikan mandat khusus kepada Asmarahadi untuk menghimpun kekuatan pemuda di Bandung dan kota-kota lain di Indonesia.

Adalah keluarga Ratna Djuami yang merawat Ibu Inggit di Bandung hingga akhir hayatnya pada 1984.

Kepada redaksi, Tito prihatin karena upaya hukum yang ditempuh Rachmawati Soekarnoputri melawan Raam Punjabi dan Hanung Bramantyo tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

"Sudah dilarang kok masih tayang. Siapa di belakang mereka," ujar Tito.

Pada tanggal 11 Desember lalu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.JKT.PST. Dalam surat penetapan itu Pengadilan Niaga menyita master film dan naskah skenario asli yang dilakukan dalam pembuatan film. Pengadilan Niaga juga memerintahkan Multivision untuk menghentikan penayangan hingga kasus ini diputuskan.

Karena tetap ditayangkan, pada tanggal 14 Desember Rachmawati Soekarnoputri mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Sutarman yang antara lain meminta prlindungan hukum karena film tersebut masih ditayangkan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA