Bukti ini, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang, mempertegas bahwa pemerintah belum bisa mengambil manfaat dari amanat UU Renegosiasi Tambang dalam porsi kepemilikan saham. Padahal banyak perusahaan asing yang memiliki manfaat besar dari investasinya di Indonesia.
"Ini patut dipertanyakan apakah eksekutifnya yang gagal dalam menyelesaikan tugas ataukah bagaimana," ujar Poltak dalam Rembuk Nasional Pengusaha & Pekerja Tambang Mineral Indonesia di Jakarta (Senin, 23/12).
Menurut Poltak, proses renegosiasi kontrak karya sebenarnya lebih efektif dalam mengambil alih manfaat dalam pengelolaan bijih mineral. Sementara kebijakan pemerintah dengan membatasi ekspor justru merugikan negara.
"Cadangan devisa akan berkurang, karena selama ini pendapatan dari eskpor mineral. Selain itu banyak industri yang belum siap dengan pelaksanaan smelter dalam prinsip UU Minerba yang tercantum dalam UU No 4 2009," tutur Poltak.
Poltak menambahkan, dampak dari kebijakan ini adalah kehilangan nilai ekspor sampai dengan dengan 5 miliar dollar AS per tahun, sehingga defisit perdagangan diprediksi akan meningkat hingga 14,7 miliar dollar AS. Dan sejak peraturan tersebut diberlakukan, hasil ekspor industri pertambangan Indonesia telah berkurang hingga Rp 1,54 triliun dalam sebulan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: