Demikian disampaikan Humas DPD PKS Garut, Wildan Nurfahmi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/12). Wildan pun bersyukur atas sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemarin (19/12).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur. Dalam pleno terbuka 26 November 2013, pasangan incumbent ini dikalahkan oleh Rudy Gunawan-Helmi Budiman.
Putusan MK menguatkan putusan KPU yang menetapkan Rudy Gunawan-Helmi Budiman sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2014-2019. Kubu Rudy-Helmi diusung PKS yang berkoalisi dengan PBB dan Gerindra, berhasil meraup 524.164 suara atau 50,31 persen dari total suara sah 524.164 suara. Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur meraih 517.769 suara atau 49,69 persen.
"Kami bersyukur atas hasil sidang MK hari ini. Gugatan lawan memang sejak awal lemah. Penggelembungan suara dan money politics yang ditudingkan tidak pernah terjadi," demikian Wildan
[ysa]
BERITA TERKAIT: