Sudah Lokasi 'Wisata' Korupsi, jangan Sampai Banten juga Dicap Sarang Preman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Desember 2013, 11:56 WIB
Sudah Lokasi 'Wisata' Korupsi, jangan Sampai Banten juga Dicap Sarang Preman
Ratu Atut Chosiyah
rmol news logo Penghentian paksa wawancara Tim Live Event Metro TV terhadap dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar Simanjuntak, kemarin pagi pukul 08.30 WIB, (Rabu, 18/12), di depan kediaman Ratu Atut Chosiyah, terus menuai kecaman.

"Kami mengecam keras aksi main hakim sendiri atau pembubaran sepihak yang dilakukan oleh oknum orang Atut dan mengecam keras aksi berbau SARA yang di tuduhkan kepada narasumber," tegas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Suparta Kurniawan, (Kamis, 19/12).

Pasalnya, aksi yang ditengarai dilakukan oleh pendukung Gubernur Banten itu menciderai prinsip-prindip demokrasi.

"Kami menilai tindakan itu tidak mencerminkan kebebasan berdemokrasi. Ini bukti tindakan arogansi masih melekat kuat di lingkaran orang Atut dan bukti tidak pro terhadap keterbukaan informasi publik," jelas Suparta.

Karena, dia menegaskan, siapa saja berpendapat dimuka umum dilindungi dan dijamin oleh UUD 45. Tidak ada yang berhak membubarkan atau mematikan kebebasan berpendapat. "Saya kira tindakan ini justru akan memperburuk citra Banten bahwa Banten tidak hanya dikenal sebagai wisata korupsi saja, tetapi juga dikenal sarang premanisme," ungkapnya.

Lebih jauh menurut Suparta, warga harus menjadikan penetapan Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak sebagai momentum untuk mendorong Banten lepas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Saya kira kita perlu mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas tidakan korupsi khususnya di Banten. Kita berharap KPK mampu membongkar semua kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dinasti Atut," demikian Suparta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA