"Kami mengecam keras aksi main hakim sendiri atau pembubaran sepihak yang dilakukan oleh oknum orang Atut dan mengecam keras aksi berbau SARA yang di tuduhkan kepada narasumber," tegas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Suparta Kurniawan, (Kamis, 19/12).
Pasalnya, aksi yang ditengarai dilakukan oleh pendukung Gubernur Banten itu menciderai prinsip-prindip demokrasi.
"Kami menilai tindakan itu tidak mencerminkan kebebasan berdemokrasi. Ini bukti tindakan arogansi masih melekat kuat di lingkaran orang Atut dan bukti tidak pro terhadap keterbukaan informasi publik," jelas Suparta.
Karena, dia menegaskan, siapa saja berpendapat dimuka umum dilindungi dan dijamin oleh UUD 45. Tidak ada yang berhak membubarkan atau mematikan kebebasan berpendapat. "Saya kira tindakan ini justru akan memperburuk citra Banten bahwa Banten tidak hanya dikenal sebagai wisata korupsi saja, tetapi juga dikenal sarang premanisme," ungkapnya.
Lebih jauh menurut Suparta, warga harus menjadikan penetapan Atut sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak sebagai momentum untuk mendorong Banten lepas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Saya kira kita perlu mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas tidakan korupsi khususnya di Banten. Kita berharap KPK mampu membongkar semua kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dinasti Atut," demikian Suparta.
[zul]
BERITA TERKAIT: