Demikian disampaikan Jurubicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa, dalam jumpa pers usai persidangan hak cipta film
Soekarno di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (Rabu, 18/12).
"Ini adalah arogansi dan tindakan yang tidak menghargai proses hukum," tegas Teguh.
Di sisi lain, masih kata Teguh, hal ini konsisten dengan kelakuan Hanung dan Ram Punjabi dalam hal produksi film Soekarno; memanfaatkan dan mengambil ide Rachmawati. Lalu, dengan berani mengangkangi penetapan Pengadilan Niaga yang antara lain meminta Multivision menghentikan penayangan selagi persoalan hak cipta masih dipersoalkan.
Sidang persoalan hak cipta film
Soekarno di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini (Rabu, 18/12), berlangsung singkat. Sidang yang baru dibuka itu langsung ditutup lagi karena kehadiran pengacara dari Hanung Bramantyo kurang lengkap, dan tidak dibekali dengan surat kuasa. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Januari 2014.
[ysa]
BERITA TERKAIT: