Dalam sidang ini, pihak Rachmawati Soekarnoputri diwakili Leonard Simorangkir dan Turman Panggabean.
Namun sayang, pengacara dari Hanung Bramantyo kurang lengkap, dan tidak dibekali dengan surat kuasa. Maka sidang yang baru dibuka itu pun langsung ditutup lagi.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 8 Januari 2014.
Selama ini, pihak Hanung mengklaim bahwa mereka memiliki hak cipta atas film ini. Hanung pun menegaskan bahwa tidak ada siapapun yang bisa mengklaim atas film tersebut.
Atas klaim ini, pihak Rachmawati menantang Hanung Bramantyo dan Ram Punjabi untuk memperlihatkan sertifikat hak cipta atas film Soekarno. Sebab hanya sertifikat itulah yang dapat membuktikan bahwa Hanung dan Ram punjabi tidak mencuri ide Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri.
Di luar persoalan hak cipta ini, protes dan kritik terhadap Hanung terus mengalir deras. Hanung dinilai ahistoris, bahkan ada juga yang mengatakan mau memanipulasi sejarah Indonesia secara sadar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: