Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy. Aboe Bakar pun menyayangkan hal ini dan meminta ada evaluasi yang mendasar, kenapa 310 organisasi pemberi bantuan hukum yang tersebar di Indonesia belum dapat menyerap anggaran tersebut.
"Apakah persoalannya belum tuntasnya komunikasi BPHN selaku pelaksana tekhnis dari pemerintah dengan LBH yang ada dilapangan. Ataukan proses administrasinya yang dirasa masih terlalu rumit," kata Aboe Bakar beberapa saat lalu (Rabu, 18/12).
Aboe Bakar pun mengingatkan, perlu ada kajian yang mendalam oleh Kemenkumham atas kendala penyerapan dana tersebut, karena semua pihak ingin anggaran tersebut akan mampu dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu masyarakat miskin yang memiliki masalah hukum. Di saat yang sama, perlu dipertimbangkan juga untuk menambah porsi anggaran untuk penanganan kasusnya.
"Bila tak salah Kemenkumham menganggarkan Rp 5 juta untuk penanganan satu kasus litigasi sampai dengan selesai. Padahal di beberapa daerah ada Pemda yang memberikan bantuan hukum untuk rakyat miskin yang prosinya lebih tinggi," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: