Hanung misalnya menjelaskan kalau ide film
Soekarno itu tidak dapat diklaim oleh satu pihak saja. Apalagi banyak sutradara yang juga ingin membuat biopik film tokoh Soekarno.
"Siapa yang menginisiasi film ini, tidak dapat diklaim satu pihak saja," kata Hanung saat jumpa pers di Kawasan Sudirman Jakarta Selatan (Selasa, 17/12).
Hanung pun mengklarifikasi tuduhan mencuri ide. Katanya, gagasan pembuatan film ini sudah muncul setelah ia menggarap film
Sang Pencerah, yang menggambarkan sosok KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Beberapa waktu kemudian, Hanung mengklaim, ia dan Rachmawati serta pihak Multivision Plus menggelar diskusi kecil untuk membahas film ini.
"Dari diskusi itu menghasilkan tiga judul Soekarno: Indonesia Menggugat, Soekarno: Indonesia Merdeka dan Hari-Hari Terakhir Soekarno," ungkapnya, sambil mengatakan bahwa pihak MVP dan Rachmawati pun telah mengetahui tiga judul film yang tercetus tersebut. Atas pertimbangan Raam sebagai seorang produser, alhasil terpilihlah dua judul yakni Soekarno: Indonesia Merdeka dan Hari-Hari Terakhir Soekarno.
Sementara itu, tim kuasa hukum pihak Multivision Plus, Ram Pujabi dan Hanung Bramantyo, David Abraham, menegaskan tidak ada adegan-adegan yang dilarang dalam penetapan yang diajukan kuasa hukum Rachmawati ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Maka secara hukum penetapan tersebut tidak berlaku terhadap film Soekarno yang kini sedang beredar.
"Enggak bisa langsung diberhentikan harus ada penetapan pengadilan dulu. Selain itu yang diminta kan hanya dua adegan yang diminta. Yang lainnya tidak," kata David Abraham, di City Walk, Jakarta Pusat (Selasa, 17/12).
David pun memastikan pihak akan menjalankan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal yang sama disampaikan Rivai Kusumanegara, kuasa hukum lain dari pihak Multivision Plus, Ram Pujabi dan Hanung Bramantyo. Ia mengatakan bahwa hak cipta film ini murni karya Hanung dan Ben Sihombing, serta bukan Rachmawati.
"Gugatan Ibu Rachma sudah kami terima, pada intinya beliau mengklaim skenario ini karya beliau. Kita mengkonfirmasi kepada Mas Hanung. Kami yakin hak cipta ini ada di Mas Hanung, dan Ben Sihombing. Hak cipta sudah kami daftarkan di Dirjen," tegas Rivai.
[ysa]
BERITA TERKAIT: