Demikian disampaikan aktivis antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 17/12).
"Penetapan Atut sebagai tersangka terkait kasus Alkes sudah diduga sejak awal. Ada seribu lebih kasus korupsi Banten yang dilaporkan ke KPKdan saya yakini kebanyakan terkait dengan Atut sebagai pengguna anggaran. Kebetulan sementara ini KPK masih fokus menuntaskan kasus Alkes ini," jelas Dahnil.
Apabila kasus lain juga didalami KPK, menurut Dahnil, akan banyak kasus korupsi Banten yang mengarah kepada Ratut Atut. Karena faktanya, praktek manipulasi dan korupsi APBD di Banten dimonopoli Atut melalui perusahaan-perusahaan keluarganya.
Meski begitu, Dahnil menjelaskan, penetapan Atut sebagai tersangka sama sekali tidak bermakna praktek korupsi dan rente di Banten berkurang. Betul, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, sebagai pusat kendali praktek korupsi dan rente di Banten. Tetapi para operator korupsi dan rente masih berserakan di birokrasi dan legislatif.
Karena itu, penuntasan seribu lebih kasus korupsi lainnya yang dilaporkan publik Banten perlu dituntaskan aparatur hukum, baik oleh KPK maupun Kejaksaan dan Kepolisian.
"Jadi, masyarakat Banten belum bebas dari ancaman dinasti rente nan korup, selama cakupan tindakan hukum belum menyentuh birokrasi dan legislatif lain yang kemungkinan besar keterlibatannya ada pada seribu lebih laporan yang masuk ke KPK," demikian dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: