Menurut JK, melihat waktu dan kesibukan anggota DPR saat ini, sepertinya sulit mengharapkan undang-undang tersebut disahkan pada akhir tahun ini. Tetapi kata JK kalaupun tidak disahkan tidaklah mengganggu aktivitas PMI.
"Kita tetap saja jalan, karena PMI dapat menggunakan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum, seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar JK setelah melantik Hj. Noerhary Astuti Eko Maulana Ali, sebagai Ketua PMI Propinsi Bangka Belitung, di Kantor Walikota Pangkal Pinang, Rabu (11/12).
Seperti keterangan Media Officer M. Jusuf Kalla, Husain Abdullah, antan wakil presiden ini juga berpesan, setiap relawan PMI selalu harus siap menghadapi bencana dalam bentuk apapun.
Selain siap menghadapi berbagai bencana alam. Idealnya kata JK, seorang relawan bersifat universal, tidak dibatasi oleh negara dan suku dan agama. Seperti keterlibatan PMI membantu sampai di Filipina ataupun Myanmar beberapa waktu lalu.
PMI juga bekerja 24 jam memberi pelayanan kemanusiaan. Itulah sebabnya tambah JK, PMI seperti TNI-Polri tidak punya kantor, tetapi markas yang setiap saat siap melayani masyarakat.
[rus]
BERITA TERKAIT: