Pasalnya, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sudah ditahan, yang konsekuensinya sesuai pasal 43 UU BI bahwa pengambil keputusan bersifat kolektif kolegial, penahanan Boediono hanya tinggal waktu.
Demikian disampaikan anggota Timwas Century, Prof. Hendrawan Supratikno, dalam diskusi "Duri dalam Kasus Bank Century" di Warung Daun, Jakarta Pusat, pagi ini (Sabtu, 7/12).
Tapi menarik, kata Hendrawan lagi, soal pernyataan Boediono bahwa dana talangan yang terus membengkak dari Rp 630 miliar menjadi akhirnya Rp 6,7 triliun yang merupakan kewanangan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Pasal 2 ayat 4 UU LPS mengatakan, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Apakah ini juga Pak Boediono sedang berusaha melempar bola panas kepada Presiden (SBY), kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat," jelas politikus PDIP ini.
Menurutnya, hal-hal seperti itulah yang perlu diklarifikasi kepada Boediono supaya tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan politik. "Pada saat yang sama, klarifikasi ini membuat kita bersama mempunyai tekad yang kuat untuk membangun perdabahan Indonesia," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: