Komisi I Ingin Masalah WNI Overstayer di Arab Saudi Dituntaskan Secara Komprehensif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 07 Desember 2013, 10:17 WIB
Komisi I Ingin Masalah WNI Overstayer di Arab Saudi Dituntaskan Secara Komprehensif
guntur-gatot
rmol news logo . Indonesia, yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim, sudah menjalin hubungan diplomatik dengan Arab Saudi sejak 1 Mei 1950. Sejak saat itu, hingga kini, sudah banyak kesepakatan di antara dua negara ini untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama.

Belakangan, salah satu isu yang mewarnai hubungan kedua negara ini terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer yang berada di Arab Saudi. WNI overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudi, dengan beragam keperluan, namun telah habis masa ijin tinggalnya.

Paling tidak, ada tiga penyebab yang menjadi faktor mengapa sesorang menjadi WNI overstayer. Pertama, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tetap menginginkan bekerja di Arab Saudi tanpa perpanjangan masa izin tinggal. Kedua, TKI yang tidak memiliki dana untuk kembali ke tanah air karena gaji tidak dibayar sehingga mununggu dipulangkan. Ketiga, WNI menggunakan visa untuk melakukan ibadah umroh, tetapi setelah masa via tinggal habis, mereka masih ingin tetap tinggal di Arab dan bekerja secara ilegal.

Menurut anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat, Guntur Sasono, persoalan ini tentu saja terkait dengan harkat dan martabat bangsa. Karena itu, Komisi I menemui Duta Besar dan Konsul Jenderal RI di Arab untuk mengawasi kinerja mereka dalam menangani persoalan ini. Komisi I juga ingin mengawasi dan memastikan kinerja KBRI dan KJRI dalam melindungi WNI overstayer.

"Kita ingin mendapat informasi mengenai permasalahan, kendala, hambatan dan tantangan terkait dengan perlindungan WNI di Arab, untuk mencari penyelesaian secara konmprehensif," kata Guntur saat membuka dialog dengan Duta Besar Gatot Abdullah Mansyur dan Konsul Jenderal Dhamakirty Syailendra Putra, di KJRI Jeddah di Jalan Al Muallifin, Distrik Rehab, Jeddah, Arab Saudi, Jumat malam (6/12).

Terkait dengan hal ini, Guntur juga mengatakan, paling tidak, ada tiga cara dalam hal pemulangan WNI overstayer ini. Pertama terkait dengan upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan WNI Overstayer. Kedua, sejauh mana usaha pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mendeportasi WNI Overstayer. Ketiga, sejauh mana kemampuan sementara WNI Overstayer untuk bisa pulang secara mandiri.

"Tiga hal ini perlu dilihat secara utuh, sinergi, hingga penyelesainnya juga bisa konfrehensif," demikian Guntur. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA