Bila kstaria, kata mantan politisi Hanura ini, seharusnya DPR langsung mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inisiator kasus Century ini pun mengingatkan kembali bahwa ia satu-satunya orang yang meminta HMP pada rapat paripurna kasus Century 3 April 2010.
Terkait dengan sindiran dan pengakuan ini, inisiator kasus Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, angkat bicara. Bambang mengakui, Akbar memang satu-satunya anggota DPR ketika itu yang minta langsung HMP. Sementara anggota DPR yang lain tidak mengajukan HMP.
"Kenapa? Karena UU dan aturan syarat pengambilan keputusan HMP dalam Paripurna ketika itu, sebelum kita ajukan judicial review ke MK, adalah quorum apabila dihadiri 3/4 anggota DPR. Artinya, Fraksi Demokrat dan PKB saja tidak hadir, tidak akan quorum. Artinya kandas," kata Bambang kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 5/12).
Kedua, lanjut Bambang, bila tidak hati-hati dan menggunakan perhitungan yang matang, HMP bakal ditolak dan Boediono bebas.
"Ingat kasus gagalnya hak angket mafia pajak? Hanya gara-gara Fraksi Gerindra balik badan, kita kalah dua suara. Sehingga usulan Hak Angket Mafia Pajak kandas di tengah jalan," kata Bambang membandingkan.
Dengan demikian, masih kata Bambang, bila saat itu DPR memaksakan HMP terhadap Boediono dengan status masih saksi, maka pendapat di DPR akan terbelah. Berbeda dengan ssaat ini, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjelaskan posisi dan peran Boediono, serta akan terang menderang dan terungkap di pengadilan Budi Mulia dlm waktu dekat ini.
"Nah, disinilah waktu yang tepat bagi DPR utk mengajukan HMP. Dan, kalau ada anggota dan fraksi yang terang-terangan menolak, maka dapat dicap sebagai anti pemberantasan korupsi dan anti penuntasan skandal Century yang diduga sebagai modus pembobolan bank menjelang pemilu yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun," jelas Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: