Padahal, kata mantan anggota Pansus Century, Timwas Century sekaligus inisiator kasus Century, Akbar Faizal, bila DPR berani, langsung saja memutuskan hak menyatakan pendapat (HMP).
Akbar pun mengingatkan kembali DPR bahwa ia satu-satunya orang yang meminta Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada rapat paripurna kasus Century 3 April 2010. Saat itu, tak satu pun yang mendukungnya saat meminta Presiden SBY dipanggil kedepan Pansus.
"Tak ada yang mendukung saya padahal itulah satu-satunya cara menyelesaikan kasus ini sesuai domain DPR pada tataran hukum tata negara kita. Kalau DPR berani maka bawa sekarang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ajukan HMP. Itu sikap ksatria dalam bertatanegara," tegas Akbar dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 5/12).
Akbar meminta DPR menghentikan rencana panggilan itu dan segera ajukan HMP ke Mahkamah Konstittusi. Sebab tidak ada kehormatan bagi DPR jika terus-menerus mencederai konstitusi ini.
"DPR memang punya hak memanggil siapa saja di Republik ini, termasuk presiden. Tapi mempermainkan emosi rakyat dengan cara sepert ini menjadi penyebab kehormatan DPR terdegradasi dengan sangat cepat," kata Akbar, yang juga bisa memahami Wapres Boediono menolak datang ke DPR.
"Kami rakyat Indonesia menunggu sikap ksatria DPR di hadapan Konstitusi Republik Indonesia," tegas Akbar, mantan politisi Hanura yang kini berlabuh di Partai Nasdem.
[ysa]
BERITA TERKAIT: