Keterangan Saksi Meringankan Dinilai Kuatkan Dakwaan atas Benny Handoko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 05 Desember 2013, 06:58 WIB
Keterangan Saksi Meringankan Dinilai Kuatkan Dakwaan atas Benny Handoko
benny handoko/net
rmol news logo . Secara substansial, keterangan saksi meringankan yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, dinilai semakin menguatkan dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah Fadjroell Rahman, Robertus Robert, dan L.R. Baskoro.

JPU Hayin Suhikto mengatakan belum bisa memberi pendapat atas substansi pernyataan para saksi a de charge. Keterangan para saksi itu akan disinkronkan dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan. Hanya saja, dengan kesaksian para saksi a de charge, dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik oleh Benny memang benar adanya.

"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya. Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (terdakwa) memang menuliskan pendapat itu," katanya, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Rabu, 4/12).

Soal konsekuensi hukum atas pernyataan itu, lanjutnya, akan dibuktikan di proses persidangan berikutnya . Sementara saat ditanya apakah persidangan butuh untuk memanggil pihak lain untuk memperdalam fakta persidangan, JPU Hayin menyatakan pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.

"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.

"Kalau soal putusan PK atas Misbakhun oleh MA, kan sudah jelas putusannya bebas dan yang bersangkutan tak bersalah. Tak perlu dibuktikan di pengadilan lagi," sambungnya.

Pernyataan JPU Hayin dibuat setelah tiga orang saksi a de charge dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA