Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman yang Menonaktifkan Azlaini Agus Cacat Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 29 November 2013, 21:43 WIB
Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman yang Menonaktifkan Azlaini Agus Cacat Prosedur
azlaini agus/net
rmol news logo . Rekomendasi Majelis Kehormatan Ombudsman dinilai cacat prosedur. Karena itu, Wakil Ketua Ombudsman nonaktif Azlaini Agus menolak pemberhentian dirinya secara permanen sebagai komisioner lembaga pengawasan pelayanan publik itu.

"Saya telah mengajukan keberatan bahwa pleno cacat prosedur, karena tidak mengundang saya selaku wakil pimpinan sekaligus anggota Ombudsman," kata Azlaini dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 29/11).

Di dalam peraturan Ombudsman, kata Azlaini, komisioner Ombudsman baru bisa diberhentikan secara tetap jika yang bersangkutan sudah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dirinya hingga saat ini baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penamparan terhadap seorang perempuan bernama Yana.

"Jika rekomendasi yang dikeluarkan benar mengusulkan pemberhentian tetap terhadap saya, maka rekomendasi itu kebablasan dan tidak berdasarkan hukum," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Azlaini, Andri W. Kusuma, menilai kasus yang menimpa kliennya itu masih bersifat laporan penyelidikan. Bahkan, hingga kini belum ada status tersangka oleh pihak Kepolisian.

"Itu berarti baru dimulai, belum ada proses pidananya sehingga belum masuk ke dalam penyidikan. Tetapi ini kok sudah dihukum dengan proses di luar hukumnya," kata Andri.

Dia pun menilai langkah Ombusdman yang terkesan mendahului hukum. "Kalau memang ombudsman memiliki tujuan yang sangat mulia mengembalikan semua proses-proses bernegara ini ke arah yang lebih baik, kok terkesan mereka memposisikan diri lebih dari hukum itu sendiri," kata dia.

Andri menilai, tindakan Ombudsman menjadi semacam tirani kecil karena faktanya Azlaini masih berstatus saksi dalam pelaporan kasusnya.

"Dan bagi saya, melawan tirani adalah menjalankan salah satu titah Allah. Karena biar bagaimanapun tirani itu ujungnya adalah penindasan," tandas Andri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA