"Dulu, saat masih berbentuk Pansus saya pernah mengusulkan agar persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi, melalui mekanisme hak menyatakan pendapat,†jelas inisiator Pansus Bank Century Akbar Faizal (Jumat, 29/11).
Menurutnya, saat itu yang dibutuhkan adalah kepastian hukum agar tidak muncul dugaan-dugaan di kemudian hari seperti saat ini. "Nyatanya, hak menyatakan pendapat maupun pemanggilan presiden tidak pernah dilakukan DPR. Di sinilah perlunya kita taat pada tata aturan. Akibatnya, skandal Century bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas†jelas bekas politikus Hanura ini.
Ia menambahkan, DPR saat itu sedang berkutat dengan kepentingan-kepentingan jangka pendek. Menurutnya, saat ini sudah terlambat bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. “Kasus Century masih misteri, tapi harus mampu diselesaikan KPK. Meskipun masih gelap, skandal Century harus mengungkap siapa yang menghilangkan Rp 6,7 triliun dan di mana uang itu sekarang,†ujar Akbar yang sekarang menjabat Ketua DPP Partai NasDem.
“Presiden adalah penangung-jawab keuangan Negara. Dia pasti tahu dan harus tahu soal Century. Jangan pura-pura bodoh. Saya marah!†tegasnya menambahkan.
Akbar mengungkapkan itu menanggapi pernyataan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang menyebut, dalam kasus
bailout Bank Century, Wakil Presiden Boediono- yang paling bertanggungjawab. Karena menurut Rizal, meski tidak menerima uang, Boediono dianggap menerima gratifikasi lain yang bentuknya adalah jabatan sebagai wakil presiden.
"Begitu PBI tentang CAR (capital adequacy ratio) diturunkan supaya Bank Century bisa bailout, nama Boediono langsung muncul sebagai calon wakil presiden," kata Rizal belum lama ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: