"GMNI memerintahkan Pemerintah RI untuk segera mengevaluasi keberadaan Indonesia sebagai anggota WTO," kata Ketua Presedium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 29/11).
GMNI, lanjut Twedy, mengutuk Forum KTM ke-9 WTO yang akan diselengggarkan di Bali karena kami menganggap WTO adalah World Trape Organization; World Terorism Organization; dan World Theft Organization.
Twedy menilai Indonesia masuk dalam kategori negara yang lemah, baik dari sisi politik, budaya maupun ekonomi setelah Indonesia meratifikasi perjanjian-perjanjian WTO tahun 1994 dan resmi menjadi anggota WTO pada 1 Januari tahun 1995. Ratifikasi perjanjian WTO yang ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 7 tahun 1994 pun memiliki konsekuensi hukum. Seluruh kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam perjanjian-perjanjian wajib didelegasikan seluruh peraturan perundang-undangan terutama menyangkut perdagangan barang,jasa dan kekayaan intelektual yang pada gilirannya diberlakukan sebagai hukum positif dalam hukum nasional
"Jelas sekali kaidah-kaidah hukum dalam seluruh perjanjian WTO secara substansi bertentangan dengan norma dasar Pancasila yang kita anut, sebab didalamnya mendorong Indonesia untuk berperan aktif menjalankan sistim perdagangan bebas yang mengurangi bahkan cenderung menghilangkan peran negara dalam melindungi kepentingan nasional," demikian Twedy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: