Menang di WTO, RI Desak Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 25 Agustus 2025, 12:47 WIB
Menang di WTO, RI Desak Eropa Cabut Bea Masuk Biodiesel
Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO (Foto: AFP)
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mencabut bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah Indonesia menang dalam sengketa perdagangan tersebut. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatakan kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO. 

Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan tersebut karena Indonesia disebut telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel. 

Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit yang menyebabkan distorsi harga.

“Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” kata Budi dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Agustus 2025.

Adapun dalam keputusannya WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah. 

Kedua, Panel WTO juga menilai kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi. 

Ketiga, Panel WTO menyatakan Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” tutut Mendag Busan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA