Bagaimanapun juga, terlepas dari hingar bingar pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, harus diakui bahwa KPK hanya sebuah lembaga adhoc yang bersifat sementara alias tidak permanen. Idealnya pemberantasan korupsi dilakukan lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan.
Kampanye pembubaran KPK merupakan salah satu hal yang dibicarakan dalam rapat kerja pengurus ProDem yang digelar di Rumah Kebangsaan Nuku Sulaiman di Liga Mas, Pancoran, Minggu sore (24/11). Rapat dihadiri Sekjen ProDem Firman Tendry dan ketua-ketua departemen.
Menurut Ketua Departemen Agitasi ProDem, Safti Hidayat alias Ucok, wacana pembubaran KPK ini didasarkan pada niat untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Belakangan ini ada semacam
overlapping dan tarik-menarik yang menjurus kepada politisasi kasus korupsi.
"Komitmen kita pada pemberantasan korupsi sudah jelas dan tegas. Justru kita ingin agar pemberantasan korupsi dilakukan secara mendasar, dan ini membutuhkan dukungan kelembagaan yang solid dan permanen," ujar Ucok.
"KPK didirikan untuk waktu yang terbatas, sampai Kepolisian dan Kejaksaan bisa benar-benar berfungsi menjalankan tugas memberantas korupsi," ujar Ucok lagi.
Selain itu, untuk memperkuat strategi pemberantasan korupsi, ProDem juga akan memperjuangkan UU Pembuktian Terbalik. UU ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dinilai memiliki kekayaan yang tidak wajar serta berbau korupsi.
Pengurus ProDem periode 2013-2016 adalah hasil dari Kongres V ProDem yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, bulan lalu. Dalam Kongres itu Ruswandi terpilih sebagai Ketua Majelis dan Firman Tendry terpilih sebagai Sekretaris Jenderal.
[dem]
BERITA TERKAIT: