Ini Aturan Lain soal Anak yang Harus Dipahami Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 November 2013, 16:08 WIB
Ini Aturan Lain soal Anak yang Harus Dipahami Ahok
ahok/net
rmol news logo Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia tidak terima Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama sering menuding KPAI melindungi kriminalitas dan tindak pidana yang dilakukan anak-anak. Karena itu,  tuduhan Ahok bahwa KPAI melindungi anak-anak yang terlibat kriminalitas harus dibuktikan.

Demikian disampaikan Komisioner KPAI, M. Ihsan (Rabu, 20/11). Ihsan menegaskan, Ahok harus mengetahui bahwa UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemidanaan adalah pilihan terakhir. Jika anak melakukan tindak pidana, proses yang diatur oleh UU dilakukan secara bertingkat.

"Pertama diberikan pada orang tua untuk mendapatkan pembinaan atau diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dapat pembinaan, khusus untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan perbuatan pertama," jelas Ihsan.

Jika terjadi pengulangan, anak dapat dipidanakan dengan tetap menjamin perlindungan semua haknya. Melindungi anak dari pemberitaan, penyiksaan, digabung dengan orang dewasa. "Tidak pernah keluar istilah dari pihak KPAI bahwa anak-anak dibenarkan jika melakukan tindak pidana, tetapi diproses sesuai dengan ketentuan UU terkait perlindungan anak," tegas Ihsan.

"Ini poin yang ingin saya sampaikan bahwa Ahok tidak memahami UU 3/1997 tentang Pengadilan, UU 23 tentang Perlindungan Anak dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sambung Ihsan.

"Jadi secara hukum, perlakukan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Apakah Ahok memahami apa yang dimaksud oleh UU tersebut," demikian Ihsan mempertanyakan.

Sebelumnya, Ahok menilai, KPAI melenceng dari fungsinya dan tak memahami bagaimana melindungi hak-hak anak, sebagaimana yang tercantum dalam UU. Hal tersebut disampaikan Ahok terkait kecaman KPAI yang menyebutnya tidak paham UU karena mengusulkan para siswa yang membajak bus untuk tawuran tidak usah menikmati dana subsidi dari pemerintah.

Ahok juga menegaskan, para siswa di DKI Jakarta jangan cuma menyadari hak, tetapi juga kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU. Bila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut maka wajar bila Pemprov DKI menjatuhkan hukuman. Misalnya, memberikan hukuman drop out (DO) kepada 35 siswa SMU 46 yang membajak bus. "Tapi ketika hak Anda tidak Anda pakai untuk sekolah, tidak untuk tertib,maka Anda dihukum. Itu baru namanya UU," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA