Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perpu, Kewenangan DPR Tidak Bisa Dibatasi Putusan MK

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/prof-yusril-ihza-mahendra-5'>PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA</a>
OLEH: PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA
  • Rabu, 20 November 2013, 10:19 WIB
Soal Perpu, Kewenangan DPR Tidak Bisa Dibatasi Putusan MK
prof. yusril ihza mahendra/net
DEWAN Perwakilan Rakyat kembali bersidang pada Senin 18 November 2013. Salah satu agenda masa sidang ini adalah sikap DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR sudah harus bersikap terhadap Perpu tersebut dalam masa sidang sekarang, menerima atau menolak.

Kalau diterima, Perpu tersebut otomatis menjadi UU. Kalau ditolak, Perpu otomatis tidak berlaku dan harus dicabut oleh Presiden.DPR tidak bisa mengajukan usul amandemen terhadap Perpu. Pilihan DPR hanya dua: Menerima atau Menolak.

Sementara kini, MK sedang menguji Perpu yang juga sedang dibahas di DPR tersebut. MK menguji karena ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian. Maka MK dan DPR sekarang seperti adu cepat, siapa yang lebih duluan selesai kerjanya.

Kalau DPR lebih dulu selesai dan menolak Perpu untuk disahkan, maka MK kehilangan obyek pengujiannya. Apanya lagi yang mau diuji MK atau mau dilanjutkan pengujiannya kalau Perpu yang sedang diuji sudah dicabut? Sebaliknya juga jika Perpu telah disahkan jadi UU, sementara MK belum selesai menguji, maka obyek pengujian juga gugur dengan sendirinya. Sebab yang dimohon untuk diuji adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2013 yang statusnya telah berubah menjadi UU Nomor XYZ Tahun 2013 tentang Pengesahan Perpu tersebut. Jelas obyek pengujian sudah berubah status, dan saat itu Pemohon tidak boleh lagi mengubah permohonan pengujian Perpu yang mereka mohonkan.

Maka, jika dilihat dari sudut hukum acara, permohonan tersebut harus diputus dengan amar “Tidak Dapat Diterima” atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Bagaimana jika MK lebih dulu selesai menguji Perpu Nomor 1 Tahun 2013 sebelum DPR menentukan sikap terhadap Perpu tersebut? Problematika hukumnya lebih banyak jika hal ini terjadi, karena terkait dengan kewenangan DPR terhadap Perpu.

Kalau MK menolak seluruh permohonan dengan alasan permohonan tidak beralasan hukum, maka tak ada masalah bagi DPR. DPR leluasa saja untuk meneruskan pembahasannya dan memutuskan akan menerima atau menolak Perpu tersebut.

Apa yang terjadi jika MK menyatakan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan amarnya menyatakan “Seluruh Perpu Nomor 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara (BN)?” Kalau ini yang terjadi, ada problematika konstitusional yang dihadapi oleh DPR. Sebab menurut UUD 45, DPR berwenang untuk menerima atau menolak Perpu.

Sekarang dimana kewenangan DPR tersebut karena telah didahului oleh MK?

Kewenangan DPR menerima atau menolak Perpu adalah kewenangan eksplisit yang diberikan oleh UUD 45. Sementara kewenangan MK menguji Perpu tidak bersifat eksplisit diberikan oleh UUD 45, tetapi berdasar atas penafsiran analogis. Analoginya didasarkan pada pandangan bahwa materi muatan Perpu mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Oleh karena MK diberi kewenangan untuk menguji UU, maka walaupun UUD tidak menyebutkan MK berwenang menguji Perpu, MK berwenang mengujinya karena materi muatan Perpu sama kekuatannya dengan materi muatan undang-undang.

Selain penafsiran seperti disebutkan tadi, sudah ada “yurisprudensi” MK menguji Perpu tentang KPK. Karena sudah ada “yurisprudensi” dan yurisprudensi tersebut dianggap “setara dengan UU”, maka MK tentu berwenang menguji Perpu.

Penafsiran analogis dan yurisprudensi yang saya kemukakan tadi masih menyisakan problema yang lebih luas di bidang hukum tata negara, yang nanti, harus dianalisis secara lebih mendalam pada kesempatan lain yang lebih leluasa untuk membahasnya.

Kalau seandainya, MK mengabulkan pengujian satu dua pasal dalam Perpu dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 serta tidak mempunyai akibat hukum, putusan sepert itu pun membawa problema kepada DPR. Berarti DPR hanya membahas pasal-pasal dalam Perpu yang dinyatakan MK tidak bertentangan dengan UUD45.  Sementara kewenangan DPR yang diberikan oleh UUD 45 adalah menerima atau menolak Perpu tanpa kewenangan ajukan usul amandemen.

Pada hemat saya, DPR terus saja membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2013 kalau MK putuskan sebagian pasal Perpu bertentangan dengan UUD 45. DPR tetap berwenang untuk menerima atau menolak Perpu tersebut, walau MK menyatakan sebagian pasalnya bertentangan dengan UUD 45. Kewenangan DPR yang eksplisit diberikan oleh UUD 45 tidak bisa dibatasi oleh putusan MK. Walaupun MK anggap dirinya sebagai penafsir tunggal UUD atau “the sole interpreter of the constitution”, namun harus disadari bahwa yang namanya tafsir tidaklah akan lebih tinggi daripada teks yang ditafsirkan.

Kalau ada yang berdalih bahwa putusan MK setara dengan UU, maka kalau begitu DPR dan Presiden juga bisa mencabut Putusan MK! Bukankah DPR dan Presiden bisa mencabut UU?

Nah, kalau DPR dan Presiden berwenang mencabut UU, maka logisnya dua lembaga ini juga berwenang mencabut Putusan MK, karena putusan MK mempunyai kekuatan yang setara dengan UU. Kalau tak setara bagaimana Putusan MK bisa batalkan UU?

Saya sedari awal sudah mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji Perpu. Akibatnya akan mengacaukan sistem ketatanegaraan. Dengan menguji Perpu, MK bukannya menjaga agar konstitusi ditegakkan dalam menjalankan aktivitas negara, malah mengacaukannya. Negara akan tambah rusak kalau ditangani para amatiran yang sesungguhnya kurang paham atas segala dampak & akibat dari suatu tindakan di bidang ketatanegaraan. [***]

Prof. Yusril Ihza Mahendra
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA