Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen, KPU Kembali Dilaporkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 Mei 2024, 17:56 WIB
Tak Buat Aturan Pencalonan Kepala Daerah Independen, KPU Kembali Dilaporkan
Pengacara Themis Indonesia, Ibnu Syamsu bersama John Muhammad yang merasa dirugikan KPU saat ingin maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta Perseorangan, usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore (20/5)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga melanggar administrasi pemilihan umum (pemilu). Namun, kali ini terkait pencalonan kepala daerah 2024.

Pelaporan dilayangkan kantor hukum Themis Indonesia ke Kantor Bawaslu RI, di JAlan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"KPU dalam hal ini dalam pembentukan PKPU dan aturan teknisnya itu ada persoalan pelanggaran administrasi," ujar pengacara Themis Indonesia Ibnu Syamsu.

Dia mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI sore hari ini mewakili bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur perseorangan, John Muhammad.

"KPU sudah menerbitkan PKPU pada tanggal 26, 27 Januari 2024. Akan tetapi baru muncul aturan teknisnya itu pada tanggal 7 Mei 2024, yang di mana itu satu hari sudah dibuka untuk penyerahan dukungan calon perseorangan (kepala daerah)," urainya.

Menurutnya, yang dilakukan KPU tersebut telah memunculkan rasa ketidakadilan bagi John Muhammad yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.

"Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju dalam waktu satu hari itu untuk memenuhi ambang batas syarat (dukungan pencalonan kepala daerah perseorangan)," tambah Ibnu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA